عَنِ ابْنَ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قال إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (رواه الشيخان
Sesuai dengan Hadist Rasulallah saw dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar shalat di rumah. (HR Muttafaun ‘alaih)
■ Dalam keadaan sangat lapar dan haus dan dihadapannya hidangan makanan dan minuman
■ Menahan buang air besar dan kecil sedang waktu masih panjang untuk shalat.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ (رواه مسلم
Dari Aisyah ra, ia berkata: aku mendengar Rasulallah saw bersabda “tidak dilaksanakan shalat apabila makanan telah dihidangkan dan apabila menahan kedua hadats (kecil dan besar)” (HR Muslim)
■ Sakit yang membuatnya sulit untuk shalat berjama’ah
Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحجر ﴿٧٨
Artinya: ”dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs Al-Hajj ayat: 78)
■ Merawat orang sakit, karena melindungi jiwa seorang manusia yang lebih baik
daripada menjaga berjama’ah.
■ Menjaga orang yang sedang sakarat agar bisa diketahui kematiannya
■ Perjalanan ke masjid tidak aman karena takut terancam jiwa dan harta