1- Muslim
Tidak diwajibkan bagi seorang kafir asli. Jika ia telah masuk ke agama Islam maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkan selama belum masuk islam.
Allah berfirman:
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ – الأنفال ﴿٣٨
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (Qs Al-Anfal ayat: 38)
Dan wajib bagi orang murtad (yaitu berpaling dari agama islam) agar mengulangi (mengqadha) shalat yang ditinggalkannya selama ia murtad jika ia kembali lagi memeluk agama islam.
2- Baligh
Yaitu dewasa (15 tahun). Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum baligh. Tapi untuk prosses pembiasaan, anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh oleh orang tuanya melakukan shalat walaupun belum wajib dan dipukul kalau tidak melakukanya jika sudah berusia 10 tahun.
عَنْ عَمْرو بن شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (حسن ابو داود وغيره
Dari Amr bin Syuib dari ayahnya, Rasulallah saw sabda: “Perintahkan anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud dll)
3- Berakal yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan orang yang tidak pingsan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثلاثة: عن الصَّبِى حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ (رواه أبو داود و النسائي و هو حديث حسن
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
4- Suci (tidak haid atau nifas).
Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas dan tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkanya selama haid dan nifas
Tanda Tanda Baligh
• Keluar haidh bagi wanita
• Mimpi bersetubuh bagi laki laki / wanita
• Masuk usia 15 tahun bagi laki laki / wanita
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com