Udzur Shalat

Udzur Shalat

Tidak ada udhur atau tidak dibenarkan bagi seorang Muslim menunda shalat kecuali bagi-orang yang mempunyai udzur:
1. Tidur
2. Lupa
3. Terpaksa
4. Musafir yang menggabung shalatnya

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصلاةَ حَتَّي يَجِيْئَ وَقْتُ الْأُخْرَى (رواه مسلم

Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Orang yang ketiduran tidak dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)


sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com