Batas Orang Shalat (Sutrah)

Batas Orang Shalat (Sutrah)

Disunahkan bagi orang yang shalat meletaknan di hadapannya berupa dinding, tiang, atau tongkat yang tingginya dua pertiga hasta atau menggaris di hadapanya batas yang dijadikan sebagai penghalang berjarak tiga hasta, guna mencegah orang yang akan lewat di depannya saat ia sedang shalat. Jarak itulah yang dibutuhkan oleh orang yang shalat untuk melakukan ruku’ dan sujud.


عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الرَّبِيعِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِسْتَتِرُوْا في صلاتِكُمْ وَ لَوْ بِسَهْمٍ (رواه الحاكم في المستدرك

Dari Al-Malik bin Ar-Rabei dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Hendaklah kalian memasang sutrah (batas) di dalam shalat, meskipun hanya dengan sebuah anak panah (HR Hakim dalam Mustadrak)


عَنْ مُوْسَى بِنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيْهِ قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إذَا وَضَعَ اَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مثلَ مُؤَخَّرَةِ الرحلِ فَلْيُصَلِّ وَ لا يُبَاليِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ (رواه مسلم

Rasulallah saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`kharatur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim, dari musa bin Thalhah)

Mu`kharatur rahl (مُؤْخَرَةُ الرَّحل ) adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana binatang tunggangan, yang dijadikan sebagai sandaran si penunggang binatang tersebut. Para ulama’ menjelaskan tingginya mu’kharatur rahl itu sekitar 2/3 hasta (satu hasta adalah ukuran antara siku dengan ujung jari tengah).


عَنْ سَهْل بِنْ سَعْد السَاعِدِي رضي الله عنه قال : كَانَ بَيْن مُصَلَّى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْن الْجِدَار مَمَرّ الشَّاة (رواه الشيخان

Dari Sahl bin Saad As-Saidi ra ia berkata, antara tempat shalat Rasulullah saw dengan tembok adalah seukuran tempat lewat kambing (al-bukhari dan Muslim)

Hukum melewati antara orang shalat dengan sutrah adalah haram, dan pelakunya berdosa.


عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ ، خَيْراً لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ (رواه الشيخان

Dari Abi Juhaim bin al-Harits al-Anshari ra ia berkata: Rasulallah saw bersabda: “Kalau seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui (keburukan) apa yang dia dapatkan maka berdiri menanti empat puluh (tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depannya” (HR Bukhari dan Muslim) Disunahkan mencegah orang yang hendak lewat dihadapan yang shalat dengan memasang batas secara berangsur-angsur tidak boleh lebih dari dua kali pencegahan.


عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ (رواه الشيخان

Dari Said Al-Khudry ra ia berkata: aku mendebahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau, perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan.” (HR Bukhari Muslim) .


sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com