Penghalang Shalat
1- Perginya Penghalang
Jika anak kecil masuk baligh atau orang gila telah sembuh dari gilanya atau seorang wanita telah suci dari haidh dan nifasnya pada akhir waktu shalat atau sebelum keluarnya waktu shalat (walaupun dengan takbiratul ihram), maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya dan shalat sebelumnya.
Misalnya, seorang wanita telah berhenti dari haidnya pada akhir waktu shalat Ashar, dan setelah selesai mandi masuk waktu shalat Maghrib, maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat Dhuhur dan Ashar, karena waktu Dhuhur dan Ashar dianggap satu waktu (boleh digabungkan disaat musafir).
2- Datangnya Penghalang
Jika seorang wanita mengeluarkan haidh atau seseorang kena gila pada permulaan masuk waktu shalat dan ada waktu untuk shalat sampai datangnya penghalang, maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya.
Tapi jika datangnya penghalang tepat pada waktu shalat maka tidak wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya.
Misalnya, seorang wanita belum melakukan shalat Ashar setelah masuk waktunya. Tiba-tiba datang haidh. Maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat Asharnya setelah suci dari haidhnya. Tapi jika datangnya haidh tepat pada waktu shalat Ashar maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com
Welcome !
Selamat Datang
di situs Blog Pengajian Al-Muttaqien
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Mari mencari Ilmu untuk DUNIA & AKHIRAT
( SAMPAIKANLAH WALAUPUN HANYA SATU AYAT )
Cross Browser Support
Harapan TERINDAH untuk saling berbagi Ilmu semoga bermanfaat
Anggota Al-MuttaqinMasjid Baitul Iman
Ads for Blogger
Usefull Tools
Internet & Tech List
Aku ingin belajar... !!!
Bagi Anda yang ingin BELAJAR MEMBACA AL-QUR'AN sebaiknya pelajari juga TAJWIDnya , agar terasakan Kenikmatan dan Keindahan dalam membacanya, Mari belajar bersama di blog ini semoga mendatangkan Faedah yang berguna bagi kita semua Aamiin....
Link Banner Blog
Klik untuk INGIN BELAJAR