1- Mengetahui dengan pasti masuknya waktu shalat sesuai dengan pelajaran sebelumnya (waktu waktu shalat ). Bila seseorang melakukan shalat tanpa mengetahui apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya tidak memenuhi syarat
2- Menghadap kiblat. Wajib menghadap kiblat waktu sholat dengan keyakinan jika dekat dan perkiraan yang benar jika jauh, dan dilakukan dengan menghadapkan dadanya ke kiblat.
Allah berfirman:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ – البقرة ﴿١٥٠
Artinya: “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”, (Qs Al-Baqarah ayat:150)
Boleh sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan sangat takut atau bahaya (perang dan sebagainya). Allah berfirman:
فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً – البقرة ﴿٢٣٩
Artinya: “Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka (sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” (Qs Al-Baqarah ayat: 239).
Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)
Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat sunnah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصَّليِ عَلَى رَاحِلَتِهِ فِي السَّفَرِ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ (رواه الشيخان
Sesuai dengan hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.” (HR Bukhari). Dari hadits ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardhu, Rasulallah saw turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.
Kesimpulannya menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut (bahaya) dan saat shalat sunah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.
3- Menututp aurat. Menutup aurat hukumnya wajib di dalam atau di luar shalat. Seseorang berdosa jika membuka auratnya di waktu shalat atau di luar waktu shalat, meski pun dia sendirian jauh dari penglihatan orang lain.
عن المِسْوَرِ بن مَخْرَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَقْبَلْتُ بِحَجَرٍ أَحْمِلُهُ ثَقِيلٍ، وَعَلَيَّ إِزَارٌ خَفِيفٌ، فَانْحَلَّ إِزَارِي وَمَعِيَ الْحَجَرُ، لم أَسْتَطِعْ أَنْ أَضَعَهُ حتى بَلَغْتُ بِهِ إلى مَوْضِعِهِ، ف قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ارْجِعْ إلى ثَوْبِكَ فَخُذْهُ، ولا تَمْشُوا عُرَاةً (رواه مسلم
Dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis. Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim).
Allah berfirman:
يَابَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ – الأعراف ﴿٣١
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” (Qs Al-’Araaf ayat: 31).Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ (حسن أبو داود والترمذي
Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.
Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut.
عَنْ جَرْهَد الاََسْلَمِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الفَخِذَ مِنَ الْعَوْرَةِ (حسن أبو داود و الترمذي
Sesuai dengan hadits dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).
عَنْ أَبِي أَيُّوْب رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ إلَى رُكْبَتِهِ (الدارالقطني والبيهقي ضعيف اعتضد بحديث جرهد
Hadist lainnya dari Abu Ayyub ra, Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR Darquthni,
Baihaqi dhaif tapi dikuatkan dengan hadits dari Jarhad al-Aslami tsb diatas)
Batas aurat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.
Allah berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا – النور ﴿٣١
Artinya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (Qs An-Nur ayat: 31).
Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)
لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ (رواه البخاري
Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari).
Hadits ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Karena kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, lebih lebih kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya
Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ شَعْبِي عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ أَوْ عَبْدَهُ أَوْ أََجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونِ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ (أبو داود و الدارالقطني و البيهقي و غيرهم
Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, ad-Darquthni, dll)
4- Suci dari hadats besar dan kecil.
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ , وَلا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ (رواه مسلم
Dari abi al-Malih dari ayahnya, Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim)
5- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه. (رواه مسلم
Dari Anas bin Malik ra, Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan adzab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).
Allah berfirman
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ – المدثر ﴿٤
Artinya: “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. (Qs Al-Muddatstsir ayat: 4)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ الأَعْرَابِيَّ بَالَ فِي الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صُبُّوا عَلَيْهِ سِجِلا مِنْ مَاءٍ ، أَوْ قَالَ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ (رواه الشيخان
Begitu pula hadits dari Abu Hurairah ra yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Rasulullah saw memerintahkan untuk menyiraminya dengan seember air. (HR Bukhari Muslim)
Yang Dimaafkan Bagi Orang Shalat:
• Pakaian dan tempat shalatnya yang terkena tanah atau debu jalanan bercampur kotoran binatang
• Darah atau nanah dari borok atau bisul yang keluar di waktu shalat
• Kotoran lalat, kencing kelelawar dan darah istihadhah yang keluar diwaktu shalat
• Sedikit dari cipratan darah selain darah anjing dan babi
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com