(Bersuci)
THAHARAH (BERSUCI)
A. Najis dan Tatacara
Thaharahnya
1. Pengertian
Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya
bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah
menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar
selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga
kesuciannya sangat dicintai Allah.
2. Macam-MacamTaharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Taharah
dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya
dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b. Taharah dari hadas, yang
berlaku untuk badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.
3. Pengertian
Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor.
Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’
(Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis.
Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air
kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis,
seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia
tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang
kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis,
misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan
sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan
hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan
hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan
hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai
berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika
ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena
air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan
berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan
najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
4. Pembagian
Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi
menjadi 3, yaitu:
a. Najis
berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh
kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air
yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b. Najis
sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara
menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis
mutawassithah dibagi menjadi:
• Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang
masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya
dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
• Najis hukmiyah, yaitu najis yang
kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya,
seperti air kencing yang sudah mengering.
c. Najis
ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan
dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air
kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu,
yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya
kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena
termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak
mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong - lorong
yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
5. Tatacara
menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu
diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
a. Barang
yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7
kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b.
Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis
tersebut.
c. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat
disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an
rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiah cara
menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
B. Hadas Kecil dan
Tatacara Thaharahnya
1. Pengertian
hadas
Secara bahasa, hadas berarti
kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti
kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah
yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya
tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan
menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.”
(HR. al Bukhari dan Muslim).
2. Macam-macam
Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a. Hadas kecil:
hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
b. Hadas besar:
hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
3. Hal-hal
yang termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
a) sesuatu yang
keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
b) bersentuhan
antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c) menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan,
d) tidur dalam keadaan
tidak tetap, dan
e) hilang akalnya,
seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
4. TAYAMUM
Syarat dan Rukun Tayamum
a. Dibolehkannya
tayamum dengan syarat:
1. Tidak ada air dan telah
berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan
menggunakan air, misalnya
karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
b. Rukun atau Fardhu
Tayamum
1. Niat
2. Mengusap muka dengan
debu tanah
3. Mengusap dua belah
tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4. Memindahkan debu
kepada anggota yang diusap
5. Tertib
Cara Mengerjakan Tayamum adalah
1. Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci
1. Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci
2. Mengusap muka dengan debu tanah, sambil mengucapkan niat ,
lafazhnya :
lafazhnya :
" Nawaitut-tayammuma li istibaahatish - shalaati fardhallillaahi ta'aalaa
Artinya :
" Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena Allah "
Lakukan 2x usapan
3. Meletakkan dua belah telapak tangan diatas debu yang berbeda untuk
diusapkan kedua belah tangan sampai siku , di ulang 2x usapan
diusapkan kedua belah tangan sampai siku , di ulang 2x usapan
4. Tertib / berurutan
5. WUDHU
Syarat dan Rukun Wudhu
a. Syarat wudhu:
1. Islam
2. Tamyiz, yakni
dapat membedakan baik buruknya sesuatu
3. Tidak berhadas
besar
4. Dengan air suci
dan mensucikan
5. Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu,
spt getah, cat,dsb.
spt getah, cat,dsb.
6. Mengetahui mana
yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
b. Rukun (Fardhu)
wudhu:
1. Niat: ketika
membasuh muka
2. Membasuh seluruh
muka (dari tumbuhnya rambut hingga dagu dan
kedua telinga )
kedua telinga )
3. Membasuh kedua
tangan hingga siku
4. Membasuh
sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua
belah kaki sampai mata kaki
6. Tertib
(berturut-turut)
Cara mengerjakan Wudhu ialah :
1. Membaca "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim", sambil memcuci kedua
belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
2. Berkumur 3x, sambil membersihkan gigi
3. Mencuci lubang hidung 3x
4. Mencuci seluruh muka 3x sambil membaca niat lafazhnya :
“Nawaitul
wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya
:
"Aku
niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
5. Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku 3x6. Menyapu sebagian rambut kepala 3x
7. Mencuci kedua belah telinga 3x
8. Mencuci kedua belah kaki 3x
Ini dilakukan harus berurutan / Tertib
Setelah selesai lalu membaca do'a sesudah berwudhu, lafazhnya
"Aku
bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan
aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah
jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan
jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil
Wudhu dilakukan dengan menggunakan air suci/bersih dari najis atau Wudhu dilakukan dengan debu (bilamana : tidak ada air, tidak boleh kena air/tidak menemukan air, karena sakit, telah masuk waktu shalat)
C. Hadas Besar dan
Tatacara Thaharahnya
1. Hal-hal
yang termasuk hadas besar antara lain:
• bertemunya alat kelamin
laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
• keluarnya darah haid, nifas,
wiladah dan istihadah.
• keluar air mani, baik ada
sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
• orang yang mati.
2. Mandi Besar
Sebab-Sebab Mandi Wajib
a. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d. Setelah
selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan )
e. Karena
wiladah (setelah melahirkan)
f. Setelah
selesai haidh.
Rukun Mandi
Wajib
a. Niat
b. Membasuh
seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
c. Menghilangkan najis
Sunnah-Sunnah
Mandi Wajib
a. Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
b. Membaca
basmalah pada permulaan mandi
c.
Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
d.
Membasuh badan sampai tiga kali
e. Membaca
doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
Cara Mengerjakan Mandi Wajib1. Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI
TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah
Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus
terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat Mandi ada 5, yaitu:
1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
MANDI SUNAT Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
- Menyentuh / membawa Al-quran.
- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
- Semua larangan point2 diatas.
- Di cerai (ditalak)
- Berpuasa (wajib / sunat)
- Bersetubuh
- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
<<< Kembali ■■
http://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com