Thaharah (Bersuci)

Sebelum seseorang melaksanakan Ibadah, terlebih dahulu harus dalam keadaan Thaharah
(Bersuci)
THAHARAH (BERSUCI)
A.  Najis dan Tatacara Thaharahnya
1.   Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.
2.   Macam-MacamTaharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.
3.   Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
         Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
4.   Pembagian Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi 3, yaitu:
a.  Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
•   Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
•   Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong - lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
5.   Tatacara menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
a.    Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b.    Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
c.   Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

B.  Hadas Kecil dan Tatacara Thaharahnya
1.   Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).
2.   Macam-macam Hadas
      Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a.   Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
b.   Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
3.   Hal-hal yang termasuk hadas kecil
      Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
a)    sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
b)   bersentuhan  antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c)    menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
d)   tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e)    hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
4.   TAYAMUM
Syarat dan Rukun Tayamum
a.   Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
1.   Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2.  Berhalangan  menggunakan  air,  misalnya karena  sakit yang  apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3.   Telah masuk waktu shalat.
4.   Dengan debu yang suci.
b.  Rukun atau Fardhu Tayamum
1.   Niat
2.   Mengusap muka dengan debu tanah
3.   Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4.   Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5.   Tertib
               Cara Mengerjakan Tayamum adalah
               1.  Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci
               2.  Mengusap muka dengan debu tanah,  sambil mengucapkan niat ,
                    lafazhnya :  
          " Nawaitut-tayammuma li istibaahatish - shalaati fardhallillaahi ta'aalaa
      Artinya :
        " Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena Allah "
                    Lakukan 2x usapan
               3.  Meletakkan dua belah telapak tangan diatas debu yang berbeda untuk 
                    diusapkan kedua belah tangan  sampai siku , di ulang 2x usapan
               4.  Tertib / berurutan

5.    WUDHU
Syarat dan Rukun Wudhu
a.    Syarat wudhu:
1.    Islam
2.    Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
3.    Tidak berhadas besar
4.    Dengan air suci dan mensucikan
5.    Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, 
       spt getah, cat,dsb.
6.    Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
b.    Rukun (Fardhu) wudhu:
1.    Niat: ketika membasuh muka
2.    Membasuh seluruh muka (dari tumbuhnya rambut hingga dagu dan 
       kedua telinga )
3.    Membasuh kedua tangan hingga siku
4.    Membasuh sebagian rambut kepala
5.    Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6.    Tertib (berturut-turut)

Cara mengerjakan Wudhu ialah :
1. Membaca "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim", sambil memcuci kedua 
    belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
2. Berkumur 3x, sambil membersihkan gigi
3. Mencuci lubang hidung 3x
4. Mencuci seluruh muka 3x  sambil membaca niat lafazhnya :

“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
5. Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku 3x
6. Menyapu sebagian rambut kepala 3x
7. Mencuci kedua belah telinga 3x
8. Mencuci kedua belah kaki 3x
Ini dilakukan harus berurutan / Tertib
Setelah selesai  lalu membaca do'a sesudah berwudhu, lafazhnya
Artinya :
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."


Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil
Wudhu dilakukan dengan menggunakan air suci/bersih dari najis atau Wudhu dilakukan dengan debu (bilamana : tidak ada air, tidak boleh kena air/tidak menemukan air, karena sakit, telah masuk waktu shalat)

C.  Hadas Besar dan Tatacara Thaharahnya
1.    Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
• bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
• keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
• keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
• orang yang mati.
2.    Mandi Besar
Sebab-Sebab Mandi Wajib
a.  Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b.  Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.  Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d.  Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan )
e.  Karena wiladah (setelah melahirkan)
f.  Setelah selesai haidh.
Rukun Mandi Wajib
a.   Niat
b.  Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
c.   Menghilangkan najis
Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
a.   Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
b.   Membaca basmalah pada permulaan mandi
c.  Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
d.   Membasuh badan sampai tiga kali
e.   Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
 
             Cara Mengerjakan Mandi Wajib
             1. Niat.
                 Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
                 Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
                 NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI 
                 TA'AALAA.
                 Artinya:
                  "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah 
                  Taala."
              2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus 
                  terkena air).
              3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:
1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
    - Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
    - Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
    - Menyentuh / membawa Al-quran.
    - Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
    - Semua larangan point2 diatas.
    - Di cerai (ditalak)
    - Berpuasa (wajib / sunat)
    - Bersetubuh
    - Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
    - Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.


 

<<< Kembali ■■

http://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com