1. Bangkai manusia baik bangkai itu seorang muslim atau kafir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجَسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا (الحاكم والبيهقي على شرط الشيخين
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “janganlah kau menajiskan bangkai-bangkai kamu (bangkai manusia), sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis sewaktu hidupnya dan matinya” (HR Hakim, Baihaqi).
Dan Islam membolehkan memakan makanan ahli kitab. Adapun dalil yang menyatakan bahwa orang kafir itu tidak najis begitu pula bangkainya yaitu Hadits Nabi saw
عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلاً قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ (رواه البخاري
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw telah mengirim tentara ke arah Najed, kemudian mereka kembali dengan seorang tawanan (Kafir) dari bani Hanifah disebut Tsumamah bin Usal, lalu diikat di salah satu tiang di masjid (HR Bukhari)
2. Bangkai ikan laut dan sungai.
Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ - المائدة ﴿٩٦
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (Qs Al-Maidah ayat: 96)
3. bangkai kelabang / belalang.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ (رواه الشيخان
Sesuai dengan hadist dari Abdullah ibnu Abi Aufa, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR Bukhari Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
- Arak bisa menjadi suci jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dicampuri dengan zat lainnya yang bisa merobahnya menjadi cuka.
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ : لاَ يَحِلُّ خَلٌّ مِنْ خَمْرٍ أُفْسِدَ حَتَّى يَبْدَأَُ اللهُ إِفْسَادَهَا فَعِنْدَ ذَلِكَ يَطِيْبُ الخلُّ (رواه البيهقي)
Dari Umar bin Khattab ra sesungguhnya ia berkhutbah dan berkata: “Arak tidak halal jika dirubah menjadi cuka, sehingga Allah mulai merubahnya. Maka pada saat itu cukanya halal” (HR Al-Baihaqi)
- Kulit bangkai hewan bisa mejadi suci jika disamak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رواه مسلم
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “jika kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci” (HR Muslim). Yang dimaksudkan di sini adalah bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kulit bangkai unta, kambing, sapi dll.
sumber : http://hasansaggaf.wordpress.com