Fiqih Islam terbagi atas 4 bagian:
1- Ibadat
Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
2- Muamalat
Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
3- Munakahat
Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini:
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)
4- Jinayat
Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak azasi manusia.
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com
Welcome !
Selamat Datang
di situs Blog Pengajian Al-Muttaqien
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Mari mencari Ilmu untuk DUNIA & AKHIRAT
( SAMPAIKANLAH WALAUPUN HANYA SATU AYAT )
Cross Browser Support
Harapan TERINDAH untuk saling berbagi Ilmu semoga bermanfaat
Anggota Al-MuttaqinMasjid Baitul Iman
Ads for Blogger
Usefull Tools
Internet & Tech List
Aku ingin belajar... !!!
Bagi Anda yang ingin BELAJAR MEMBACA AL-QUR'AN sebaiknya pelajari juga TAJWIDnya , agar terasakan Kenikmatan dan Keindahan dalam membacanya, Mari belajar bersama di blog ini semoga mendatangkan Faedah yang berguna bagi kita semua Aamiin....
Link Banner Blog
Klik untuk INGIN BELAJAR