Zakat Perhiasan / Uang Kontan

3- Zakat Perhiasan / Uang Kontan

■ Emas
■ Perak
■ Uang kontan berupa kertas atau logam
Allah berfirfman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ – التوبة ﴿٣٤

Artinya: ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (Qs at-Taubah ayat: 34)
Sesuai ijma’ ulama tentang wajibnya zakat bagi emas dan perak (uang kontan) yang diambil dari hadist Abu Hurairah ra:


عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ (رواه مسلم

Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian pinggul, dan punggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut” (HR Muslim)

Syaratnya:
1- Genap dimiliki satu tahun (haul). Sesuai dengan hadits diatas


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رواه الترمزي

Rasulallah saw bersabda: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (HR at-Tirmidzi)

2- Perhiasan yang mubah

3- Nishab yaitu batas wajib zakatnya emas dan perak

- Nishabnya emas 20 Dinar (Mistqal) yaitu 96 gram


عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ وَفِي عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ (أبو داود و غيره بإسناد صحيح أو حسن

Sesuai dengan hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulallah saw bersabda: tidak ada sesuatu kewajiban (zakat) jika kurang dari 20 dinar. Dan dalam 20 dinar dikenai (zakat) setengah dinar” (HR Abu Dawud dll dengan sanad shahih dan hasan)

- Nishabnya perak adalah 200 Dirham yaitu 5 Uqiyah. Hal ini ditetapkan sesuai dengan ijma’ ulama. 200 Dirham yaitu 672 gram perak


عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ (رواه الشيخان

Dari Abu Said Al-Khudhri ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari Muslim)

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan ialah 2.5%

Keterangan:
1 Dinar = 1 Mitsqol = 4,8 gram. Dan 20 mitsqol = 96 gram
1 Dirham perak = 3.36 gram dan 200 dirham perak (5 Uqiyah) = 672 gram.
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat),
Nishab uang kontan disamakan dengan nishab emas dan perak. Jadi jika seseorang memiliki uang kontan di bank melebihi nishab emas dan perak maka wajib baginya mengeluarkan zakat jika uang tsb disimpan lebih dari satu tahun (haul)


sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com