Shalat lima waktu merupakan Fardhu ‘Ain yaitu wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim berakal sehat dan baligh baik ia laki-laki atau perempuan.
Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan sakit. Kewajiban shalat tidak bisa gugur dalam keadaan bagaimana pun atas diri seorang Muslim yang sakit ringan atau berat semasih ia sadar dan belum mati.
Caranya shalat bagi orang sakit dapat dilakukan sebagaimana kemampuannya,
لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعِمْرَان ابْنِ حُصَيْن رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ : صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ (رواه البخاري
Sesuai dengan sabda Nabi saw kepada Imran bin Hushain ra ”Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dalam keadaan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring” (HR Bukhari).
Dalam hal ini ada beberapa cara jika seseorang tidak bisa shalat dalam keadaan berdiri tegak::
1. Solat sambil duduk (sambil menundukan kepala disaat ruku dan sujud),
jika tidak bisa maka lakukan cara kedua
2. Sholat sambil berbaring diatas rusuk kanan menghadap kiblat, jika tidak mampu maka lakukan cara ketiga
3. Sholat sambil berbaring diatas rusuk kiri menghadap kiblat, jika tidak mampu lakukan cara keempat
4. Shalat sambil tidur terlentang dan kakinya membujur ke kiblat dengan meletakan bantal dibawah
6. Kkalau sudah tidak bisa semuanya maka shalat dengan hati
Firman Allah
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا البقرة ﴿٢٨٦
Artinya: ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs Al-Baqarah ayat: 286)
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه الشيخان
begitu pula sabda Rasulallah saw Dari Abu Hurairah ra: “Jika aku perintahkan kalian atas satu perkara maka lakukanlah sedapat mungkin” (HR Bukhari Muslim)
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com