Disunahkan mendunda shalat dzuhur ketika udara sangat panas dan matahari terik menyengat hingga udara menjadi lebih dingin, agar orang yang shalat tidak terganggu kekhusuannya karena udara yang panas.
Yang demikian memudahkan bagi orang-orang yang keluar dari rumah untuk shalat dzuhur di masjid berjama’ah dibawah sengatan sinar matahari kecuali hari Jumat tidak disunahkan menunda shalat jum’at walaupun udara sangat panas dan matahari terik menyengat.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ (رواه الشيخان
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat, karena panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api neraka jahannam” (HR Bukhari Muslim)
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com