Ada 3 macam hewan yang wajib dizakatkan
a) Unta
b) Sapi dan kerbau
c) Kambing
Syarat Zakat Hewan ternak
1- Hewan yang dimiliki harus melewati satu tahun (sampai haul) yaitu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (الترمذي
Dari Aisyah ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulallah saw bersabda: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (HR at-Tirmidzi)
Sebagaimana diriwatkan dari Abu Bakar, Ustman dan Ali ra, haul merupakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam mazhab ahli fiqih Madinah dan ulama seluruh negeri ”tidak dikenakan zakat sehingga ia mencukupi nisab dan genap haul”
2- Digembala di tempat yang bebas tanpa upah yaitu digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي سَائِمَةِ اْلغَنَمِ زَكَاةٌ (البخاري
Rasulallah saw bersabda: ”kambing yang digembala (diladang bebas) dizakatkan (HR Bukhari)
لِمَا رُوِىَ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ (صحيح ابو داود و النسائي
Rasulallah saw bersabda: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah) setiap 40 unta zakatnya satu ekor binta labun” (HR Shahih Abu Dawud, an-Nasai’)
3- Cukup nishab atau cukup bilangan hewan yang hendak dikeluarkan zakatnya. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat.
Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhur ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin.
Nishab Unta
Nishab onta adalah 5 ekor, maka barangsiapa memiliki 4 ekor onta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah Unta dan Besar Zakatnya
Nishab Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
05 sampai 09 unta 1 ekor kambing
10 sampai 14 unta 2 ekor kambing
15 sampai 19 unta 3 ekor kambing
20 sampai 24 unta 4 ekor kambing
25 sampai 35 unta 1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2 tahun)
36 sampai 45 unta 1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2 tahun – 3 tahun)
46 sampai 60 unta 1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4 tahun)
61 sampai 75 unta 1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
76 sampai 90 unta 2 ekor bintu labun
91 sampai 120 unta 2 ekor huqqah
Keterangan: jika bilangan unta lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya:
• setiap 40 unta zakatnya 1 bintu labun (anak unta genap 2 tahun masuk 3 tahun)
• setiap 50 unta zakatnya 1 huqqah (unta betina genap 3 tahun masuk 4 tahun)
contohnya:
121 sampai 129 unta 3 ekor bintu labun
130 sampai 139 unta 1 ekor huqqah dan 2 ekor bintu labun
140 sampai 149 unta 3 ekor huqqah
Dalil dari ketentuan tersebut adalah hadist panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas ra, “bahwa Abu Bakar ra telah menetapkan ketentuan zakat ini seperti apa yang telah disampaikannya kepada penduduk Bahrain”
Nishab Sapi dan Kerbau
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat.
30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya),
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Nishab Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
60 ekor sapi 2 ekor anak sapi tabi’
70 ekor sapi 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80 ekor sapi 2 ekor musinnah
90 ekor sapi 3 ekor tabi’
100 ekor sapi 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Dan seterusnya
Dalil masalah ini adalah hadits dari Mu’adz bin Jabal.
عن مُعَاذ بِنْ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ بَقَرَةً مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً (حسن مالك و أبو داود
Muadz bin Jabal ra, ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 40 ekor sapi seekor musinnah dan setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ jantan atau betina” (HR Malik, Abu Dawud)
Nishab Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Kurang dari itu walaupun kurang satu ekor, tidak wajib zakat.
Peraturan nishab kambing sbb:
Nishab Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
40 sampai 120 ekor 1 ekor kambing
121 sampai 200 ekor 2 ekor kambing
201 sampai 299 ekor 3 ekor kambing
300 sampai 399 ekor 4 ekor kambing
400 sampai 499 ekor 5 ekor kambing
Dan seterusnya
Keterangan: jika bilangan kambing lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya sbb, setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing
Zakat Hewan Campuran
Yang dimaksud dengan hewan campuran adalah hewan yang dimiliki oleh dua orang pemilik dan dijadikan satu, hukumnya seperti hewan dimiliki oleh satu pemilik dengan syarat:
• Kandangnya dijadikan satu
• Pengembalanya satu orang
• Tempat pengembalaanya satu tempat
• Tempat perasan susunya satu
• Tempat minumnya satu tempat
Contohnya:
Abdullah memiliki 60 ekor kambing dan Ahmad memiliki 60 ekor kambing, jumlah kambing mereka berdua 120 ekor kambing. Maka zakat yang dikeluarkan atas mereka berdua adalah 1 ekor kambing, jika dipisahkan maka masing masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
sumber: http://hasansaggaf.wordpress.com