MACAM - MACAM SUJUD
1. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud satu kali yang dilakukan sebagai ungkapan terima kasih (syukur) atas nikmat (karunia) yang diberikan Allah, atau atas pertolongan Allah sehingga terhindar dari musibah (bahaya).
Seperti sujud tilawah, pelaksanaan sujud syukur juga disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat dan menutup aurat.
Adapun cara pelaksanaannya sama dengan cara pelaksanaan sujud tilawah (di luar shalat) di atas, baik gerakan maupun bacaannya. Perbedaannya hanyalah pada saat niat. Niat sujud syukur adalah : "Aku niat melaksanakan sujud syukur karena Allah."
2. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud kelupaan, yang dilakukan karena adanya cacat (kerusakan) dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunat bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Sedangkan bagi makmum tergantung imamnya. Jika imam melakukan sujud sahwi, maka makmum harus melakukannya, jika imam tidak melakukannya, maka makmum tak boleh melakukannya.
Hal-hal yang menyebabkan disunatkan melakukan sujud sahwi adalah:
a. Meninggalkan sunat ab'ad, baik lupa maupun sengaja.
b. Adanya keraguan dalam melakukan sunat ab'ad, apakah sudah dilakukan atau belum.
Dalam keadaan seperti ini maka diambil keputusan 'belum dilakukan'. Sunat ab'ad yang diragukan (terlupa) itu tidak perlu diulangi, jika telah memasuki rukun berikutnya, misalnya ragu (lupa) melakukan tasyahud awal sedangkan ia telah berdiri tegak, atau kunut sedangkan ia telah sujud. Akan tetapi ia sunat melakukan sujud sahwi sebelum salam.
c. Menambah rukun yang berhubungan dengan perbuatan (rukun fi'li),
misalnya berdiri tegak, ruku, sujud, karena lupa.
d. Menambah rakaat karena lupa, misalnya shalat zhuhur dilakukan 5 rakaat.
e. Ragu terhadap bilangan rakaat, apakah telah dilakukan 4 rakaat atau baru 3 rakaat.
Dalam keadaan seperti ini maka dipilih rakaat yangpaling sedikit, yaitu 3 rakaat. Jadi iaharus menambah 1 rakaat lagi, dan sebelum salam ia sunat melakukan sujud sahwi.
f. Meninggalkan rukun karena lupa. Jika ia ingat sedangkan ia masih di dalam shalat, maka ia harus segera melakukannya dan menyempurnakan shalatnya. Tetapi jika ia baru ingat setelah mengucapkan salam, sedangkan masanya (antara salam dan ingat) sangat dekat, maka ia wajib segeramenger-jakan rukun yang terlupa itu, kemudian menyempurnakan shalatnya, dan sebelum salam ia sunat melakukan sujud sahwi.
Cara melakukan sujud sahwi:
1. Setelah membaca tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, shalawat Ibrahimiyah dan doa, sebelum salam, langsung sujud dengan posisi seperti posisi sujud rukun (pada saat mulai menurunkan badan, hatinya berniat "akan melakukan sujud sahwi"), sambil membaca takbir "ALLAAHU AKBAR" tanpa mengangkat kedua tangan ke atas.
2. Pada saat sujud, sunat membaca tasbih, yaitu:
Do’a sujud sahwi:
سُبْحَانَ مَن لاَيَنَامُ وَلايَسْهُو
SUBHAANA MAN LAA YANAAMU WA LAA YASHUU3X
Artinya:
"Mahasuci Zat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."
3. Setelah itu bangun untuk melakukan duduk di antara dua sujud sambil membaca kalimat takbir "ALLAAHU AKBAR!" tanpa mengangkat kedua tangan ke atas.
4. Duduk di antara dua sujud dengan posisi sama seperti duduk di antara dua sujud rukun shalat, begitu pula doa yang dibaca.
5. Setelah itu sujud kembali, sama seperti sujud pertama, baik posisi maupun bacaannya.
6. Kemudian bangun dan duduk seperti duduk tasyahud akhir, dan langsung memberi salam ke kanan dan ke kiri.
3. Sujud Tilawah
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hukumnya adalah sunah. Khusus bagi makmum, yang mendengarkan bacaan ayat sajdah yang dibaca imam, tidak boleh melakukan sujud tilawah, jika imam yang membacanya tidak melakukannya. Tetapi jika imam melakukannya, mak a makmum harus melakukannya. Kalau makmum tidak melakukannya, maka batallah shalat makmum itu, karena sujudnya makmam semata-mata hanyalah mengikuti sujudnya imam, bukan karena mendengar bacaan imam. Begitu pulajika makmum melakukan sujud tilawah sedangkan imam tidak melakukannya, maka batallah shalat makmum itu.
Lain halnya jika ia tidak tahu atau tidak mengerti, maka shalatnya tidak batal. Misalnya, tanpa sepengetahuannya tiba-tiba imam telah sujud. Jika imam belum bangun dari sujud, maka ia harus segera melakukan sujud. Tetapi jika imam telah bangun dari sujud, maka makmum cukup menanti imam sambil berdiri, tak perlu bersujud.
Tempat sujud tilawah (ayat-ayat sajdah) ada 15, yaitu:
1. Surat Al-A'raaf, ayat 206 :
2. Surat Ar-Ra'd, ayat 15 :
3. Surat An-Nahl, ayat 50 :
4.Surat Al-Israa', ayat 109 :
5. Surat Maryam, ayat 58 :
6. Surat Al-Hajj, ayat 18 :
7. Surat Al-Hajj, ayat 77 :
8. Surat Al-Furqaan, ayat 60 :
9. Surat An-Naml, ayat 26 :
10. Surat As-Sajadah, ayat 15 :
11. Surat Shaad, ayat 24 :
12. Surat Haamiim, ayat 38 :
13. Surat An-Najm, ayat 62 :
14. Surat Al-Insyiqaaq, ayat 21 :
15. Surat Al-'Alaq, ayat 19 :
Untuk melaksanakan sujud tilawah disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats dan najis, baik badan, pakaian maupun tempat sujud, menghadap kiblat dan menutup aurat.
Cara melaksanakan sujud tilawah (di luar shalat):
1. Posisi : dalam keadaan duduk iftirasy (seperti duduk di antara dua sujud).
2. Membaca kalimat takbir: "ALLAAHU AKBAR", sambil hatinya berniat "Aku niat melaksanakan sujud tilawah karena Allah". Dan langsung sujud, tanpa bersedekap.
3. Pada saat sujud membaca:
SAJADA WAJHII LILLADZII KHALAQAHU WA SHAW-WARAHU WA SYAQQA SAM'AHU WA BASHARAHU BI HAULIHII WA QUWWATIHII FATABAARAKALLAAHU AHSANUL KHAALIQIIN. 1X
Artinya;
"Wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakannya, membentuknya, dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya. Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang paling bagus."
4. Setelah itu bangun, duduk seperti posisi semula, sambil membaca kalimat takbir: "ALLAAHU AKBAR".
5. Kemudian langsung memberi salam ke kanan dan ke kiri, lalu menyapu muka dengan telapak tangan. Sedangkan jika dalam shalat, setelah membaca ayat sajdah langsung sujud dengan membaca tasbih di atas. Setelah itu berdiri kembali untuk melanjutkan bacaan (jika belum selesai) dan menyelesaikan shalatnya seperti biasa.
<<< Kembali ■■
Welcome !
Selamat Datang
di situs Blog Pengajian Al-Muttaqien
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Jln. Halmahera km.1 RW.X Mintaragen
Tegal
Mari mencari Ilmu untuk DUNIA & AKHIRAT
( SAMPAIKANLAH WALAUPUN HANYA SATU AYAT )
Cross Browser Support
Harapan TERINDAH untuk saling berbagi Ilmu semoga bermanfaat
Anggota Al-MuttaqinMasjid Baitul Iman
Ads for Blogger
Usefull Tools
Internet & Tech List
Aku ingin belajar... !!!
Bagi Anda yang ingin BELAJAR MEMBACA AL-QUR'AN sebaiknya pelajari juga TAJWIDnya , agar terasakan Kenikmatan dan Keindahan dalam membacanya, Mari belajar bersama di blog ini semoga mendatangkan Faedah yang berguna bagi kita semua Aamiin....
Link Banner Blog
Klik untuk INGIN BELAJAR